Penyidik Geledah Kantor Diknas Rejang Lebong

Penyidik Geledah Kantor Diknas Rejang Lebong

\"Ari, CURUP, BE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rejang Lebong, Rabu kemarin (12/11) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Nasional Rejang Lebong yang terletak di Jalan Sukowati.  Penggeledahan ini untuk melengkapi Berkas Perkara (BP) dugaan korupsi pengadaan komputer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010 di Diknas RL. Penggeledahan sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Mirza Gunawan.  Meskipun tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekitar satu jam, namun sangat disayangkan tim penyidik tidak menemukan apa-apa.  Tak ada hasil dari penggeledahan yang dilakukan lantaran Ad selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berstatus tahanan luar, tidak hadir dalam proses penggeledahan tersebut. \"Kita kesulitan mencari dokumen yang kita inginkan, karena PPTK yang mengetahui dokumen tersebut tidak hadir,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan. Menurut Mirza, pihaknya sudah meminta kepada tersangka untuk hadir dalam penggeledahan tersebut. Karena dengan hadirnya tersangka akan memudahkan mereka dalam melakukan pencarian. \"Dokumen yang kita cari adalah dokumen asli dalam proyek tersebut. Kita sudah memiliki fotokopinya, namun jaksa meminta untuk melampirkan yang aslinya,\" jelas Mirza. Dengan tidak hadirnya tersangka pada penggeledahan kemarin, pihaknya akan mempertimbangkan status tersangka sebagai tahanan luar.  Karena menurut Mirza, selama ini tersangka dijadikan tahanan luar lantaran bersikap kooperatif. Namun karena tidak hadir dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tersangka sudah dianggap tidak kooperatif terlebih lagi sudah diberikan pemberitahuan. Penggeledahan sendiri dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Selain tanpa hasil penggeledahan yang dilakukan juga sempat molor lantaran Kepala Diknas tidak ada di tempat. Selain tidak ada petunjuk dari tersangka, penyidik mengalami kesulitan lantaran gudang milik Diknas terkesan berantakan, serta penempatan berkas-berkas terkesan asal-asalan tidak ditempatkan sesuai dengan tahun berkas namun dicampur menjadi satu. Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 800 juta. Saat ini kasus ini sudah masuk dalam tahap pengembalian berkas.  Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Ad sebagai PPTK dan lima lainnya adalah panitia lelang masing-masing berinisial Ha, Al, As, Za dan Yu. Saat iini keenam tersangka masih berstatus PNS di Pemkab Rejang Lebong. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: